Scroll untuk baca artikel
News

Warga Desa Kuta Bantil Minta Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan ADD Tahun 2022

×

Warga Desa Kuta Bantil Minta Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan ADD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

MikroTV.ID,Agara – Sebelumnya warga Desa Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pernah melaporkan kasus dugaan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2022 yang diduga diselewengkan oleh oknum mantan kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara akan tetapi laporan tersebut belum ada kepastian hingga hari ini.

Diketahui mantan Kepala Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan Tahun 2022-2023 dipimpin oleh Peri Rahman Guntara.

“Kami warga Kuta Bantil pernah melaporkan dugaan oknum mantan kepala desa diduga melakukan penyelewengan, fiktip dan markup dalam pengelolaan dana desa Tahun 2022, akan tetapi mandek ditengah jalan,” kata warga Kutabantil yang diminta namanya enggan disebutkan kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Dirinya menjelaskan di masa mantan kepala desa Kute Bantil pada tahun 2022 untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yang dominan mendapatkan Aparatur desa dan pensiunan sehingga telah menyalahi aturan dan tidak tepat sasaran. Karena sudah jelas BLT desa sudah diatur dalam surat edaran menteri desa no. 11 tahun 2020 bahwa Apartur desa tidak berhak mendapatkan BLT.

Kemudian dirinya menyebutkan dugaan tidak dikerjakan atau fiktip pada anggaran dana desa tahun 2022 seperti penyelenggaraan Kute Siaga Kesehatan sebesar Rp 53.476.000, pembangunan rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah Rp 90.000.000, pembinaan kerukunan umat beragama Rp 44.900.000, bantuan pertanian dan peternakan bibit, pupuk, obat dll Rp 133.690.000, peningkatan kapasitas perangkat Kute Rp 15 juta dan pengadaan APAR Rp.12.700.000 dan lainnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026