“Berdasarkan hasil investigasi dan musyawarah dengan masyarakat pada tahun 2022 banyak kegiatan diduga fiktif dan markup dikerjakan oleh oknum mantan kepala desa tersebut. Begitu juga pada tahun 2023,” tegasnya.
Dikatakan nya bahwa berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Kute Bantil akan kembali melaporkan dugaan kasus dana desa pada tahun 2019-2020-2021-2022 dan 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, agar kasus ini dapat diproses secepatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan menyampaikan perihal laporan dana desa Kute Bantil tahun 2022 ke Kejari akan saya cek terlebih dahulu.
“Senin akan saya cek kembali, dan coba konfirmasi dengan Kasi Pidsus,” sebut Lilik Setiyawan.
Ditempat terpisah wartwan konfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, R. Bayu Ferdian, perihal hal tersebut, mengatakan bahwa dirinya pada tahun 2022 belum bertugas di Aceh Tenggara, akan tetapi pihaknya akan kembali mengecek berkas laporan warga desa Kuta Bantil.
“Terimakasih infonya akan saya cek kembali,” ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026