Mikrotv.id, Jakarta – Istana Kepresidenan memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat meme menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meme tersebut menuai kontroversi karena menggambarkan kedua tokoh nasional itu sedang berciuman.
Akibat unggahan tersebut, SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru.
Menanggapi hal ini, Kepala PCO Istana, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian.
“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” ujar Hasan kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026