Meski begitu, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah lebih mengutamakan pendekatan pembinaan terhadap generasi muda.
“Kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” jelasnya.
Menurut Hasan, kritik seharusnya tetap dihargai dalam sistem demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan cara yang bijak.
“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” tambahnya.
Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB ini dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024, sebagai bentuk revisi kedua dari UU ITE No. 11 Tahun 2008.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026