Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kute Bantil, Agara

58
×

Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kute Bantil, Agara

Sebarkan artikel ini
LSM Tipikor desak APH selidiki dugaan penyimpangan dana desa 2024 oleh oknum kepala desa di Kute Bantil, Aceh Tenggara, Foto ilustrasi source,pixabay.com

Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kute Bantil, Agara

MikroTV.ID, Agara – Sorotan tajam kembali diarahkan ke pengelolaan dana desa, kali ini terjadi di wilayah Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Seorang tokoh antikorupsi, Jupri Yadi R, selaku Ketua LSM Tipikor, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum kepala desa setempat.

Menurut Jupri, sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang yang didanai APBN 2024 di desa tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

Pekerjaan seperti pembukaan jalan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT Pal), pengadaan bebek, hingga pembelian seragam wirid Yasin untuk ibu-ibu desa (baju wirid Yasin), dinilai tidak transparan dan berpotensi mengalami markup anggaran.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Kute Bantil. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat praktik yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Jupri Yadi R saat diwawancarai pada Jumat, 9 Mei 2025.

Jupri Yadi R: Dana Desa Bukan Milik Pribadi Oknum

Lebih jauh, Jupri menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ia menilai, dana desa harus dikelola secara terbuka demi kesejahteraan warga desa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa.

“Dana desa bukan milik pribadi. Jika ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, termasuk pengembalian dana yang diselewengkan,” tegas Jupri.

Kute Bantil Disorot: Perlu Penegakan Hukum dan Transparansi Anggaran

Kute Bantil, sebuah desa di pedalaman Aceh Tenggara, kini menjadi perhatian publik.

Temuan dari LSM Tipikor menuntut respons cepat dari penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa tidak luntur.

Desakan ini juga menjadi refleksi penting bagi para pemangku kebijakan untuk memperketat pengawasan dan akuntabilitas dana publik, khususnya di daerah-daerah yang minim pengawasan langsung.