ACEH TENGGARA – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Adrian Pelis, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk dapat menindaklanjuti laporan kasus dugaan dana desa Kute Cinta Damai Hakhum, Kecamatan Bambel yang diduga tidak tepat sasaran dan markup harga. Hingga saat ini laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.
Diketahui laporan tertulis LSM Tipidkor ke Kejari Aceh Tenggara dengan nomor: 58/AHU LSM Tipidkor /2025 perihal laporan DD desa Kute Cinta Damai Hakhum. Tertanggal 17 Maret 2025 .
Sekjen LSM Tipidkor Aceh Tenggara, Adrian Pelis menyampaikan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan Kute Cinta Damai Hakhum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dapat secepatnya memanggil kepala desa Kute Cinta Damai Hakhum agar supremasi hukum dapat ditegakkan di Aceh Tenggara,” kata Adrian saat diwawancarai wartawan, Rabu 23 April 2025.
Adapun laporan dugaan kasus dana desa Kute Cinta Damai Hakhum, Kecamatan Bambel yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat ada beberapa item yaitu, dana posyandu sebesar Rp 68.100.000, plat dekeer Rp 48.400.000.
Kemudian pengadaan biaya kerja tiang dan listrik Rp 25.000.000 dan dana ketahanan pangan Rp 325.579.000.
“Atas dasar laporan dan investigasi dilapangan item item tersebut kami laporkan ke Kejaksaan. Diduga adanya indikasi diselewengkan, digelapkan dan tidak sesuai isi SPJ dengan sebenarnya dan dugaan banyak kuintasi di rekayasa,”cetusnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026