Adrian menjelaskan sebagai sosial kontrol meminta klarifikasi dan perbandingan data sehingga dalam membuat laporan tidak menyalahi aturan yang berlaku.Sebagaimana inti pokok surat laporan tersebut kami memandang perlu untuk melakukan pengaduan yang tetap mengacu pada norma etika aturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah .
Adrian mengatakan berdasarkan peraturan presiden Ri Nomor 104 Tahun 2021 pada Pasal 5 ayat 4 tentang Pengunaan dana Desa TAHUN 2022 di atur tata cara pengunaan dengan program perlindungan sosial berupa pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Program Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20 persen
Kemudian peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dibuah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) yang berbunyi dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Atas laporan tersebut kami meminta Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum terkait, tanpa memandang atau tebang pilih atas dugaan korupsi dana Desa Kute Cinta Damai Hakhum, Kecamatan Bambel” ujarnya.
Adrian berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang melakukan tindakan KKN dan segera memanggil pihak kepdes yang dinilai bertanggung jawab dalam hal ini.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026