Scroll untuk baca artikel
News

Laporan LSM Tipidkor Ke Kejaksaan Aceh Tenggara Diduga Mandek

×

Laporan LSM Tipidkor Ke Kejaksaan Aceh Tenggara Diduga Mandek

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id, Kutacane – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R , mengaku sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa di Kute Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara Tahun 2024. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Diketahui laporan tertulis LSM Tipidkor ke Kejari Aceh Tenggara dengan nomor: 59/AHU LSM Tipidkor /2025 perihal laporan DD desa Lawe Sumur Baru. Tertanggal 20 Maret 2025 .

“Kita sudah secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa Kute Lawe Sumur Baru pada 10 Februari 2025 dan hingga saat ini mandek ditengah jalan,” Kata Jupri  Senin 21 April 2025.

Jupri menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara diduga tutup mata terhadap kasus dugaan korupsi di Kute Lawe Sumur Baru yang hingga saat ini belum ada ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Aceh Tenggara terkait dana desa Kute Lawe Sumur Baru ada beberapa item yaitu, pekerjaan jalan rabat beton sebesar Rp 350.733.000 juta, pengrehapan rumah tidak layak huni Rp 130 juta , dana posyandu Rp 76 juta .

Kemudian pengadaan atau penyelenggara poskamling Rp 19.300.000, dana pembinaan adat istiadat Kute Rp 33 juta dan dana pembinaan PKK Rp 15 juta.

“Item tersebut diduga tidak tepat sasaran serta adanya indikasi diselewengkan dan digelapkan dan banyak kuintasi di rekayasa. Atas dasar itu kami laporkan Kute Lawe Sumur Baru,” sebutnya.

Jupri menjelaskan sebagai sosial kontrol meminta klarifikasi dan perbandingan data sehingga dalam membuat laporan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026