“Kami menduga Kepala Desa Lawe Sumur Baru telah melanggar aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Jupri mengatakan berdasarkan peraturan presiden Ri Nomor 104 Tahun 2021 pada Pasal 5 ayat 4 tentang Pengunaan dana Desa TAHUN 2022 di atur tata cara pengunaan dengan program perlindungan sosial berupa pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Program Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20 persen
Kemudian peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dibuah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) yang berbunyi dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Atas laporan tersebut kami meminta Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum terkait, tanpa memandang atau tebang pilih atas dugaan korupsi dana Desa Kute Lawe Sumur Baru Kecamatan Lawe Sumur,” ujarnya.
Jufri berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang melakukan tindakan KKN dan segera memanggil pihak kepdes yang dinilai bertanggung jawab dalam hal ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara Lilik Setiyawan saat dikonfirmasi terkait laporan LSM Tipidkor Ke Kejari bahwa pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit.
“Laporan LSM Tipidkor sudah diserahkan ke inspektorat untuk di audit, informasi detailnya bisa langsung ke Kasi Intel,” ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026