Scroll untuk baca artikel
News

Kejari Agara Tetapkan Kepdes Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

×

Kejari Agara Tetapkan Kepdes Jongar Asli Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id,Kutacane – Kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2023.

Diketahui Kepala Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara ini di angkat pada tahun 2021 dan sampai saat ini menjabat Kepdes aktif di desa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi bahwa pada hari kamis (31/10) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan penetapan tersangka dan penahan tersangka JS terkait kasus korupsi dana desa Jongar Asli tahun 2022 dengan total anggaran Rp. 688.255.000 juta dan tahun 2023 dengan total anggaran Rp.674.436.000 juta .

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menemukan alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana.

“Tersangka JS Kepala Desa Jongar Asli ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023,” kata Deddi kepada Mikrotv, Jum’at (01/11).

Deddy mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat dengan nomor:07.Ist/laporan/2024 tanggal 9 mei 2024 terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Kute Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 .Tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan pul data dan Pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap  pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026