Selanjutnya,dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024. Tanggal 25 Juli 2024. Karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 . Tanggal 30 Agustus 2024 untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa pada kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
” Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana desa Jongar Asli dilakukan tersangka Kepdes JS berdasarkan perkiraan penyidik mengakibatkan total Kerugian keuangan negara dari anggaran Tahun 2022 dan 2023 diperkirakan sebesar Rp.637.490.000 juta ,’ ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026