Mikrotv.ID, Jakarta – Indonesia terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dalam penanganan pengungsi meskipun bukan merupakan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menggarisbawahi bahwa pengungsi adalah salah satu kelompok paling rentan di dunia, terutama terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan kejahatan kemanusiaan.
Dalam upaya menangani pengungsi, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Kebijakan ini mencakup langkah-langkah penting seperti respons cepat terhadap situasi darurat, penyediaan tempat penampungan yang layak, serta perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di Indonesia
Dhahana juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut memastikan layanan dasar bagi pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat.
Namun, ia mengakui potensi terjadinya konflik sosial antara pengungsi dan warga lokal. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi yang tepat perlu dilakukan agar masyarakat lebih memahami posisi Indonesia sebagai negara transit pengungsi.
“Kami yakin bahwa dengan edukasi yang tepat, solidaritas dan kebersamaan antara masyarakat lokal dan pengungsi dapat terwujud, sebagaimana yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam,” kata Dhahana.
Penanganan pengungsi di tingkat global maupun regional memerlukan komitmen kolektif dari seluruh bangsa.
Baca Juga: Sosialisasi Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Bekasi, Bogor, dan Cirebon
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026