Scroll untuk baca artikel
Breaking News

Ketua PWI Agara Kecam Tindakan Panitia PON Larang Wartawan Ambil Gambar

86
×

Ketua PWI Agara Kecam Tindakan Panitia PON Larang Wartawan Ambil Gambar

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id,Kutacane – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi mengencam tindakan Panitia Cabor Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh -Sumut yang diduga melarang wartawan mengambil dokumen poto dan video saat pemberian medali kepada kontingen yang meraih Medali Emas Perak dan perunggu oleh pihak terkait, di Ketambe, Minggu (15/9).

Sumardi menjelaskan, di dalam undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU) pers yakni pasal 18 ayat 1 UU Pers sudah jelas mengatakan siapapun yang terbukti menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terancam hukuman pidana.

“Sesuai dengan aturan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” Kata Sumardi kepada Mikrotv,id, Minggu (15/9).

Sumardi juga sangat menyayangkan masih ada pihak pihak yang belum memahami tugas wartawan sehingga dengan berani melarang saat melakukan tugas jurnalistik.

Dirinya menerangkan, tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Dikarenakan kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut juga termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktifitas di tempat umum .

Hal ini juga hak wartawan untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk kegiatan olahraga Arung Jeram, PON XXI Aceh -Sumut yang dilaksanakan di Sungai Alas, Ketambe, Aceh Tenggara.

“Cabor Arung Jeram PON XXI Aceh -Sumut tentunya saat ini berjalan dengan lancar dan meriah.Tentu didukung oleh liputan dari ratusan jurnalis yang akan memberikan informasi update terbaru terkait perlombaan Arung Jeram, saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini dan Panitia PON harus secepatnya mengklarifikasi hal tersebut,” tegas Sumardi.