Hingga saat ini, pihak manajemen Hotel Charlie dilaporkan belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
Terkait legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission, Siti Musrikah menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengunggah dokumen teknis secara akurat.
Izin hanya dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh persyaratan lingkungan telah terpenuhi dan diverifikasi oleh tim ahli di lapangan.
“Kalau semua syarat teknis terpenuhi, tentu bisa diproses melalui OSS. Nanti perizinannya diunggah sesuai bidang masing-masing,” pungkas Siti Musrikah.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026