Kondisi ini menyebabkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa, mulai dari Desa Bhuana Jaya hingga Desa Separi, gagal total karena lahan peruntukan warga telah beralih fungsi menjadi lubang tambang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai nilai fantastis, yakni sedikitnya Rp500 miliar.
“Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan mendalam oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh jumlah akumulasi yang pasti,” pungkas Tony Yuswanto menutup keterangannya.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026