Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa IUP yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila terbukti terjadi kerugian negara, pelanggaran tata ruang, atau penyalahgunaan izin, sanksi administratif hingga pidana tambahan dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Warga juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi, gangguan sumber air, serta kerusakan akses jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut material. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya sempat terjadi gejolak di lokasi tersebut, sehingga masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,Serta menjadi perhatian Bersama bukan hanya untuk keuntungan Perusahaan dan oknum oknum tertentu.
Tokoh masyarakat setempat mendesak agar instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Mereka menilai, apabila benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026