Kapolsek Belitang Hulu juga belum bersedia menjembatani tim untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, ini juga menjadi sebuah pertanyaan apa yang sebenernya Terjadi,,ada apa,,???
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, Pemerintah Kabupaten Sekadau, termasuk Bupati Sekadau,Dinas dinas terkait serta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau, dapat segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum atas aktivitas tersebut, aktifitas ini jelas merugikan negara serta daerah khususnya Kabupaten Sekadau dalam berbagai aspek.

Aspek Perizinan dan Aturan Hukum
Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, berdasarkan ketentuan agraria dan perkebunan, lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tidak dapat serta-merta digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa adanya pelepasan atau perubahan peruntukan sesuai prosedur perundang-undangan. Secara prinsip, perizinan HGU dan IUP tidak boleh tumpang tindih tanpa dasar hukum yang sah.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026