Dikatakan Adrian bahwa dalam peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) atas dugaan tersebut dapatlah mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kuat dugaan kami ada beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan. Atas dugaan ini kami meminta APH secepatnya memangil oknum Kepdes Kute Pasir Bangun,” tegasnya.
Adrian mengaku pihaknya saat ini fokus mendalami keluhan keluhan warga di Kecamatan Lawe Alas atas dugaan penyelewengan oleh oknum oknum kepdes.
“Ada beberapa desa sudah kita dapat informasi, tapi kami fokus Desa Kute Pasir Bangun, jika APH tidak bisa memanggil atas informasi dari masyarakat ini. Maka kami akan melakukan aksi demontrasi di polres Aceh Tenggara,” ujarnya.
Wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kute Pasir Bangun , Kecamatan Lawe Alas , Aceh Tenggara terkait dugaan tersebut untuk memberikan hak jawab yang sama dan berita berimbang, akan tetapi belum juga mendapatkan respon dari Kepala Desa atau belum menjawab konfirmasi dari awak media. Hingga berita ini diterbitkan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026