Selain itu, rapat juga membahas penegakan pasal-pasal dalam KUHP Tahun 2023, khususnya terkait gangguan ketertiban umum seperti mengadakan pesta tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum, membuat hingar-bingar, mabuk di tempat umum, hingga kepemilikan hewan yang mengganggu, di mana pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak Sepuluh Juta Rupiah atau pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ, saat dikonfirmasi, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kewaspadaan aparat keamanan di wilayah tersebut.
“Kami sebagai aparat keamanan di wilayah Kota Bitung, akan terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan berdampak buruk bagi Kota Bitung,” ujar Dandim.
Dandim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menyikapi masalah, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. Melalui rapat koordinasi ini, Forkopimda Kota Bitung bertekad untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan hidup masyarakat yang kondusif. ( Wid )
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026