Scroll untuk baca artikel
Regional

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke Jaksa Penuntut Umum

×

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalbar menyerahkan tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Daerah
Kejati Kalbar menyerahkan tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Daerah ke JPU. Kerugian negara capai Rp39,8 miliar.

Kejati Kalbar berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026