Tentunya dengan adanya informasi ini, APH secepatnya bergerak,jika tak kunjung dipanggil maka kami akan menggelar aksi demontrasi untuk mengkawal kasus ini di Mapolres Aceh Tenggara.
Dahriansyah menduga, oknum Kepdes telah melanggar aturan perundang-undangan, seperti peraturan presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 pada Pasal 5 ayat 4 tentang Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 di atur tata cara pengunaan dengan Program perlindungan sosial berupa pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Program Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20%.
“Jangan-jangan dugaan kami isi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh kepala desa banyak kwitansi bodong alias rekayasa. Kami berharap supremasi hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dahriansyah menjelaskan bahwa dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) atas dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membentuk tim pencari fakta dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan wewenang nya serta dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan,” cetusnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026