Kemudian, peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) atas dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Berharap, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera membentuk tim pencari fakta dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan wewenang nya serta dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan,”pintanya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026