Janji Pemberantasan PETI Masih di Atas Kertas
Masyarakat Desa Segitak kini mempertanyakan janji Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, yang sebelumnya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku PETI di wilayah Kalimantan Barat.
Namun hingga kini, aktivitas tambang ilegal di Bukit Ketam terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Sudah berulang kali kami dengar janji pemberantasan PETI, tapi di sini malah tambah banyak. Bukitnya bisa ambruk kapan saja,” ujar warga dengan nada kecewa.
Warga pun mendesak Kapolda Kalbar dan Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk segera turun langsung ke lokasi guna memastikan penghentian aktivitas berbahaya tersebut.
Gakkum KLHK Diminta Turun Langsung ke Bukit Ketam
Desakan juga dialamatkan kepada Gakkum KLHK agar tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kerusakan di Bukit Ketam dinilai sudah melewati ambang batas toleransi.
Selain merusak bentang alam, aktivitas pemahatan batu di dalam bukit telah mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam sumber air bersih warga sekitar.
“Kalau dibiarkan terus, bisa roboh semua bagian bukit itu. Air sungai di bawah juga bisa keruh, ikan makin sulit didapat,” tambah warga lainnya.
Ancaman Hukum dan Lingkungan
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Karena aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026