“Kami apresiasi pemerintah daerah karena terlapor IMC telah terbukti menggunakan ijazah palsu dan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Tentunya proses hukum tetap berlaku agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang berlaku,” tegasnya.
AS menambahkan atas perbuatan terlapor tentunya saya mewakili masyarakat untuk melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi dikemudian hari kejadian seperti ini.
“Kami keberatan dengan tindakan oknum dokter tersebut dan sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Berharap penyidik agar dapat menindaklanjuti laporan saya dan memanggil pelapor agar secepatnya diproses,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara, diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.
Pemberhentian itu dilakukan bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 800.1.6.4/239/2025.
“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026