Kemudian dana pembangunan proyek fisik jalan maupun raban beton, pengadaan tiang listrik, maupun pengadaan-pengadaan lainnya. Hal Ini harus ditelusuri aliran dan penggunaan DD, apakah proses pencairan maupun pengguna Dana Desa selama ini sesuai prosedur atau sesuai tahapan.
“Apabila ada indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan ADD selama tiga tahun ini, maka kami Barisan Sepuluh Pemuda Agara meminta kepada Kejari Agara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan ADD, sehingga ada efek jeranya,” tegasnya.
Dahriansyah menambahkan bahwa selama ini terkesan di Aceh Tenggara, aparatur desa tidak dilibatkan dalam setiap point point penggunaan dana desa . Sedangkan bendahara hanya terkesan formalitas dan oknum oknum pengulu Kute yang tampil di lapangan mengerjakan proyek dan penggunaan anggaran desa sepenuhnya.
Hal ini tentunya, berpotensi terjadi Mark Up atau penyimpangan dalam penggunaan ADD dan tidak tepat sasaran.
“Kita juga akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap pengguna dana desa selama ini di Aceh Tenggara yang dinilai banyak menuai masalah. Misalnya, masih adanya laporan dari masyarakat ke APH, kendati secara internal adanya pemeriksaan Reguler. Artinya, ini diragukan dan jangan-jangan adanya permainan setiap pengelolaan ADD tersebut,” cetusnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026