Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aparat desa yang terlibat juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, sebelumnya menegaskan bahwa PETI menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayahnya.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.***
Source: Kontributor.














https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026