Ia menjelaskan bahwa himbauan telah diberikan kepada para pelaku sebelum dan sesudah mereka menggunakan alat berat.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparatur desa yang pada prinsipnya menolak kegiatan PETI tersebut.
“Kami juga sudah membuat laporan ke kesatuan atas,” tulis Nono. Ia menambahkan, laporan dari Kanit Reskrim pada pagi hari menyebutkan pelaku telah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas.
Kapolsek mengaku belum mendapat laporan perkembangan terbaru karena saat itu sedang berada di Desa Nanga Bayan untuk mendampingi tim survei.
“Tanggal 14 dan jam segitu saya masih berada di tengah hutan, Bukit Kelingkang, Desa Nanga Bayan. Sinyal juga susah. Sekali lagi terima kasih infonya Bang. Pada dasarnya kami sudah berbuat semaksimal mungkin, dan kami masih tetap Merah Putih,” tegasnya.
Di tempat terpisah, awak media juga mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek, Aipda Kristianus Paul.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut kasus tersebut menunggu arahan dari Polres. Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan langsung oleh Polsek, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak, apalagi jumlah personel Polsek terbatas.
“Mengenai kegiatan tersebut, kami sudah memberikan imbauan dan membuat Laporan Informasi (LI) ke Polres,” cetusnya.
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat tidak hanya menimbulkan pencemaran air, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial dan risiko tanah longsor.
Limbah beracun yang dihasilkan dapat merusak ekosistem sungai, mengancam kesehatan manusia, dan menimbulkan konflik di masyarakat.














https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026