Ia menambahkan, kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pengrusakan kantor media tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak etika, moral, dan nilai-nilai demokrasi.
“Media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Menghalangi kerja media sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
SMSI Kaltara memastikan akan terus memantau perkembangan penyelidikan hingga kasus ini tuntas.
Organisasi tersebut juga siap memberikan dukungan penuh kepada Koran Kaltara dalam proses penegakan hukum.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026