Jika terbukti, pelaku maupun penadah bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda.***
Terungkap! Ram Sawit di Sekadau Diduga Jadi Penampung Buah Curian, Pengakuan Pelaku Bikin Geger!
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026