Scroll untuk baca artikel
Regional

DPC Apdesi Dampingi 23 Kepdes di Kecamatan Leuser Ke Polres Aceh Tenggara

×

DPC Apdesi Dampingi 23 Kepdes di Kecamatan Leuser Ke Polres Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Kemudian sebagimana diketahui bahwa pemangilan terhadap kepala desa Se Kecamatan Leuser ini berawal atas informasi pemberitaan media elektronik atas adanya dugaan pungli disertai bukti yang dilakukan oleh oknum camat Leuser sebesar Rp 10-20 juta pada setiap penarikan dana desa.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum seluruh Kepala Desa di Kecamatan Leuser, Chairul Sahbana Tarigan menyampaikan bahwa pemangilan ini merupakan proses hukum yang harus dijalani oleh para kliennya sebagai pemimpin Apartur Sipil Desa yang berkewajiban sebagai warga negara yang baik.

Kemudian disebutkan Chairul para pengulu ada beberapa pertanyaan dari tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara, mulai dari proses penganggaran oleh musyawarah desa , verifikasi pemberkasan oleh camat, DPMK, keuangan dan juga Inspektorat.

Selanjutnya kepala desa telah menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan apa adanya. Semoga ini menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum di Aceh Tenggara kedepannya.

“Klien kami sangat koperatif dalam menyampaikan keterangan dan kami menyakini bahwa klien kami akan menjadi desa percontohan yang menyatakan perang terhadap pungli dan kami siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam membantu Bapak Kapolres Aceh Tenggara dalam memberantas pungli di wilayah setempat,” ucapnya.

“Kejadian yang ada harus dijadikan momentum untuk bersih bersih serta perbaikan dalam kebaikan sebagai Desa maju yang sadar hukum. Hari ini sudah kita damping 7 desa dan pemeriksaan berjalan baik, sangat santai dan harmonis,” Sebutnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026