Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemhan RI ini.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026