Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, jika benar terbukti maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku karena selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos sekolah tersebut,” ungkapnya.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026