Terkait dugaan sebagai penampung emas ilegal, (AS) menyatakan bahwa hasil tambang disalurkan kepada “Pak Aseng Bintang Arwana”. Ia berjanji akan mengupayakan yang terbaik bagi rekan-rekan penambang.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara tertutup untuk menghindari APH.
“Penambang emas ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020,” jelas seorang sumber. “Membeli emas hasil tambang ilegal juga melanggar hukum.”
PETI merugikan negara, merusak lingkungan, dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
APH dan pemerintah diharapkan melakukan tindakan preventif dan represif. Pihak media akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar dan Polres Sanggau.
Dari sejak berita ini diterbitkan pihak media belum dapat menghubungi pihak – pihak yang berkompeten terkait penindakan hukum.
Selanjutnya pihak media akan memberikan ruang yang sama agar menghasilkan informasi yang berimbang.
Dari wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, tim media melaporkan.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026