Kemudian diduga ada indikasi ada dugaan korupsi Dana Bos tahun 2023 dan 2024 dan PIP siswa siswi,dana rehabilitasi dan pembangunan RKB dengan dana ratusan jutaan rupiah sangat perlu di Lidik Aph , kerena tidak pernah tersentuh oleh hukum.
“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya.
Dikatakan Adrian dugaan yang dilakukan oknum kepsek itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos, PIP, begitu juga ada diduga manipulasi data siswa,” tegasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026