Dikatakan Adrian dugaan yang dilakukan oknum kepsek itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos, PIP, begitu juga ada diduga manipulasi data siswa,” tegas nya
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026