Ridwan menerangkan untuk pembuatan laporan disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebenaran dan sinkronisasi data serta dilakukan sesuai sistematika dan format yang telah ditentukan oleh Bawaslu.
Hal itu harus memperhatikan dasar dasar kegiatan seperti peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian dalam pasal 11 Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan ke Panwaslih Kabupaten.
Hal tersebut tentunya berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : B-91/PR.04.01/K1/02/2025 Tanggal 21 Februari 2025 .Tentang laporan akhir Pelaksanaan Pengawasan Kepada Panwaslih Kabupaten dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) Tahun 2024.
“Maka dari itu Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara diwajibkan membuat laporan akhir pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” ucapnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026