“Dasar pelaksanaan ini mengacu pada PKPU RI Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 angka 5 dan 6. Memasuki masa tenang, KPU wajib membersihkan APK dengan berkoordinasi bersama tim sukses pasangan calon, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” jelas Paulus Ugang.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada tim sukses masing-masing pasangan calon, KPU, Bawaslu, serta pihak TNI dan Polri atas terlaksananya penertiban APK secara tuntas.
“Semoga proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tuturnya.
Paulus Ugang turut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang, demi menciptakan suasana Pilkada yang nyaman dan kondusif bagi semua pihak.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026