Scroll untuk baca artikel
Regional

Kabupaten Sekadau Capai Status Bebas Desa Tertinggal pada Tahun 2024

×

Kabupaten Sekadau Capai Status Bebas Desa Tertinggal pada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Sekadau bebas dari desa tertinggal pada 2024
Kabupaten Sekadau bebas dari desa tertinggal pada 2024, dengan 94 desa kini berkembang, maju, dan mandiri berkat upaya semua pihak, Foto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas

Sabas juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan desa induk dalam pencapaian ini.

“Desa induk memiliki peran besar dalam mempersiapkan desa-desa lain agar bisa menjadi desa maju dan mandiri,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa target RPJM yang awalnya hanya menargetkan 15 desa mandiri hingga 2025, pada 2024 sudah berhasil tercapai lebih dari target tersebut.

Keberhasilan ini, menurut Sabas, didasarkan pada penilaian yang objektif menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencakup 52 indikator sosial, ekonomi, dan ketahanan lingkungan.

“Semakin tinggi skor IDM, semakin tinggi pula status desa tersebut,” ujarnya.

Selain IDM, penilaian status desa juga melibatkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengukur kemajuan desa berdasarkan lima dimensi, 12 variabel, dan 42 indikator.

Meskipun kabupaten melakukan input dan verifikasi data, Sabas menjelaskan bahwa surat keterangan status desa dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Kami hanya menginput dan memverifikasi data, sementara keputusan final ada di tangan kementerian,” kata Sabas.

Menutup perbincangan, Sabas berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kesuksesan ini harus menjadi pemacu semangat bagi kita semua untuk terus maju dan berkontribusi dalam pembangunan nasional,” tutupnya.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026