Pelatihan ini diharapkan memberikan sejumlah hasil, antara lain peningkatan pengetahuan peserta dalam strategi pemasaran digital, kemampuan mengelola akun media sosial, penentuan target pasar yang lebih efektif, serta kemampuan membangun branding produk yang kuat.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Pemberdayaan UMKM, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM.
Penjabat Bupati Sekadau Frans Zeno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pelatihan ini.
“Pelatihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM di Kabupaten Sekadau. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mikro di daerah kita,” ujar Frans Zeno.
Pelatihan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mendukung pelaku usaha mikro agar lebih siap menghadapi era digital.
Dengan pelatihan yang relevan, diharapkan UMKM di Sekadau mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan bersaing di pasar lokal maupun global.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026