Scroll untuk baca artikel
Regional

Diduga Disdikbud Agara Jualkan Barang Material Bekas Tanpa Lelang Terbuka, Ini Kata Aktivis

×

Diduga Disdikbud Agara Jualkan Barang Material Bekas Tanpa Lelang Terbuka, Ini Kata Aktivis

Sebarkan artikel ini

Sementara untuk penafsiran harga kayu dan atap itu tergantung dinas terkait sedangkan apabila hasil pelelangan yang dilakukan oleh OPD harus tetap masuk PAD.

“Prinsipnya,kapan kita diundang pihak sekolah ke lokasi sekolah yang direhab, Kalau untuk melakukan penilaian atau penaksiran harga atap dan kayu di lokasi, Itu tetap ditentukan OPD,” sebutnya.

“Masalah kapan dibayar dan siapa yang memenangkan lelang, kita serahkan pada pihak Dinas Dikbud, tetapi hasil penjualan tetap masuk PAD,” pungkasnya.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026