“PPNS memiliki kewenangan penyidikan yang sama dengan penyidik Polri, meskipun ruang lingkupnya berbeda. Namun, keduanya memiliki tugas strategis dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tegas Tito.
Menurut Tito, PPNS merupakan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menangani tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum menjalankan tugasnya, setiap PPNS diwajibkan untuk mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang ditunjuk sebagai bentuk komitmen mereka terhadap tugasnya.
Tanggung Jawab dan Harapan kepada PPNS
Dr. Tito juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPNS.
“Jabatan ini merupakan amanah yang besar dari masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh sebab itu, setiap PPNS dituntut untuk bekerja dengan cermat, cepat, dan profesional, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun kota,” lanjutnya.
Keberanian dalam bertindak serta penguasaan terhadap hukum acara pidana dan hukum administrasi menjadi landasan utama dalam tugas-tugas PPNS.
Tito berharap, dengan kemampuan tersebut, pelayanan publik dan penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPNS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas, berani mengambil sikap yang sesuai dengan hukum, serta tetap menjaga moral dan etika dalam menjalankan tugasnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026