Selain sosialisasi langsung, Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan Talk Show di TVRI Jawa Barat pada acara “Sampurasun” pada Rabu (11/09).
Melalui media ini, Bea Cukai menyampaikan informasi penting tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi pita cukai palsu, serta desain pita cukai tahun 2024 yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Budi menegaskan bahwa masyarakat perlu mengenali lima ciri utama rokok ilegal: rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas pakai, rokok dengan pita salah peruntukan, serta rokok dengan pita salah personalisasi.
“Target utama sosialisasi ini adalah masyarakat umum, terutama konsumen rokok dan para pelaku usaha rokok eceran, seperti penjual di toko kelontong. Penting bagi mereka untuk mengetahui produk yang mereka jual atau konsumsi,” jelas Budi.
Di sisi lain, Bea Cukai Cikarang juga mengadakan acara *coffee morning* di aula kantor mereka pada Kamis (29/08), yang dihadiri oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC).
Acara ini tidak hanya bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan terbaru di bidang cukai, tetapi juga untuk menjalin hubungan baik dengan para pengusaha serta menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua perusahaan baru di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” tutup Budi.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026