Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan menangkap OS saat memproduksi tembakau sintetis.
Selama penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi
Barang bukti yang diamankan termasuk 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, dan narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang saat ini masih buron.
Ia dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi hanya menerima Rp22,5 juta.
Barang bukti lainnya meliputi daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Polisi juga terus mengejar VG dan BI, yang hingga kini masih buron.***




















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026