Polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengancam pelaku dengan hukuman yang berat.
Baca Juga: Kronologis terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu, di Sintang
Upaya Polsek Binjai Hulu dalam Pemberantasan Narkotika
Polsek Binjai Hulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan sangat membantu pengungkapan kasus ini.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Dampak Penyalahgunaan Narkotika
Peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, memiliki dampak negatif yang serius bagi masyarakat.
Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
Polsek Binjai Hulu menempatkan pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mungkin terkait dengan peredaran narkotika.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026