Pelanggaran Hukum dalam Distribusi BBM Subsidi
Pemerintah mengatur kegiatan migas dalam Pasal 51 hingga Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa para pengantri BBM di SPBU Sungai Ukoi sering kali juga mengantri di SPBU lain pada pagi hari sebelum pindah ke SPBU Sungai Ukoi pada siang atau sore hari.
Hal ini mengindikasikan bahwa BBM yang mereka dapatkan dijual kembali, bahkan kemungkinan digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sintang.
Tuntutan Tindakan Tegas Terhadap SPBU Sungai Ukoi
Ada harapan agar pihak Pertamina, BPH MIGAS dan APH Polres Sintang mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga kuat dilakukan oleh SPBU nomor 6478602 di Sungai Ukoi.
Hingga berita ini diterbitkan, media terus menelusuri informasi dari Pertamina mengenai sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut.
Konfirmasi dari pihak SPBU nomor 6478602 di Sungai Ukoi masih belum diperoleh.
Informasi akan selalu diperbaharui seiring dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh media ini.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026