Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Zahrul Akmal, berharap seluruh kute Desa Se Aceh Tenggara paling lambat di bulan September 2024 sudah selesai melaksanakan Musrenbang RKPK Kute 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Pembangunan Desa dan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute Nomor 41/170/2024, Tanggal 26 Juli 2024 Perihal Penegasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Kute Tahun 2025.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026