Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pencemaran Batang Sungai Suhaid Akibat PETI, Warga Menderita Kerugian Besar Tindakan Hukum Harus dilakukan

×

Pencemaran Batang Sungai Suhaid Akibat PETI, Warga Menderita Kerugian Besar Tindakan Hukum Harus dilakukan

Sebarkan artikel ini
Pencemaran Batang Sungai Suhaid akibat PETI kerugian besar bagi warga
Pencemaran Batang Sungai Suhaid akibat PETI kerugian besar bagi warga. Berbagai pihak mendesak sanksi tegas bagi para pelaku pencemaran

Limbah yang dihasilkan dari pengolahan bijih atau peleburan logam dapat mencemari sungai di sekitar lokasi pertambangan.

Berbagai pihak mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada para penambang yang sudah merugikan masyarakat sekitar Batang Sungai Suhaid. Edy R seorang pemerhati masalah sosial, bereaksi keras mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya mohon Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto untuk menggerakkan Tim Polda Kalbar investigasi bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan,” ujarnya baru-baru ini.

Edy R menekankan bahwa sanksi hukum yang tegas harus diterapkan agar ada efek jera. Sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat sanksi pidana.

“Sesuai Pasal 104 UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” katanya saat berbincang dengan awak media.***

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026