Menyadari bahaya laten judi online, pemerintah dan aparat penegak hukum tak tinggal diam.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas judi online, mulai dari pemblokiran situs web, penangkapan bandar, hingga edukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
Namun, upaya ini takkan berarti tanpa partisipasi aktif masyarakat.
Kesadaran dan kewaspadaan individu menjadi kunci utama untuk memerangi judi online. Jauhi godaan judi online, lindungi diri dan keluarga dari jeratannya.
Kecanduan judi online tak hanya membawa masalah finansial, tetapi juga merenggut kebahagiaan.
Hubungan sosial terganggu, kesehatan mental terancam, dan masa depan yang suram menjadi konsekuensi yang harus ditanggung.
Di balik layar judi online, terdapat bandar-bandar yang mengeruk keuntungan dari jeratan para pemain.
Ironisnya, tak hanya bandar yang terancam pidana, para pemain pun terjerat dalam pasal 27 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU atas No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Judi online bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan kemudahan dan keuntungan semu, di sisi lain membawa kehancuran dan penyesalan.
Melalui podcast ini, Mahasiswa KKN UNHAS dan Kejaksaan Negeri Gowa berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya penegakan hukum di era digital.
Mari kita jaga diri dan orang-orang di sekitar kita dari jeratan judi online.
Pedulilah terhadap bahaya yang mengintai, jauhi godaan semu, dan alihkan perhatian pada hal-hal positif yang lebih bermanfaat. Bersama, kita lawan judi online!
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026