Mikrotv.ID, Jakarta, 27 Mei 2024 – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Peluncuran SIM C1 ini dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, pada Senin (27/5).
“Hari ini kita resmikan penerbitan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc,” ujar Irjen Pol. Aan Suhanan dalam sambutannya.
“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, dengan memastikan para pengendara memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan.” Sebutnya.
Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1
Salah satu syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.
Kemudian pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C, yaitu Rp. 250.000.Penerbitan SIM C1 sudah dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi para pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500cc diimbau untuk segera mengurus SIM C1 mereka di Satpas terdekat.Sedangkan penerbitan SIM C2 untuk Motor di Atas 500cc.
Polri juga berencana untuk menerbitkan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc pada tahun depan.
Hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya dan pentingnya Perbedaan Kompetensi dalam Penerbitan SIM C, C1, dan C2.
Kakorlantas Polri menekankan pentingnya perbedaan kompetensi dalam penerbitan SIM C, C1, dan C2.
“Setiap jenis SIM memiliki standar kompetensi yang berbeda,” jelas Irjen Pol. Aan Suhanan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pengendara memiliki kemampuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan mereka dengan aman.” ujarnya.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat, jika mungkin Anda dapat bagikan ke akun sosial media yang Anda punya.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026