Mikrotv , Sekadau, Kalbar – Polres Sekadau menggelar Bimbingan Teknis (Binteknis) Fungsi Reskrim sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Rabu (22/4/2026).
Membuka kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menekankan agar Binteknis tidak dipahami sekadar kegiatan formalitas atau persiapan audit kinerja, melainkan menjadi ruang diskusi yang substantif untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara.
“Binteknis ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai ruang diskusi, menyamakan persepsi, dan membahas hal-hal yang aktual dalam pelaksanaan tugas Reskrim,” ujar AKBP Andhika.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sekadau dan unit Reskrim Polsek jajaran yang dinilai telah bekerja dengan baik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Meski demikian, peningkatan profesionalisme disebut tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Secara umum kinerja penyidikan sudah baik dan situasi tetap kondusif, namun ini harus terus ditingkatkan karena merupakan tanggung jawab bersama sebagai anggota Polri,” katanya.
AKBP Andhika menegaskan fungsi Reskrim merupakan garda terdepan penegakan hukum di tubuh Polri, sehingga personel dituntut memiliki integritas, pemahaman hukum yang kuat, serta kepekaan dalam pelayanan kepada masyarakat.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026